Standar Pelayanan Publik Bagian Service Delivery

NO.KOMPONENURAIAN 
1.Produk pelayananPenerbitan Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Metro 
2.Persyaratan PelayananPersyaratan Penerbitan Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Metro  sebagai berikut:
1. Surat Pengatar dari OPD;
2. SK Kenaikan Pangkat Terahir;
3. SK Kenaikan Gaji Berkala Terahir:
4. SKP 1 Tahun Terahir.  
 
3.Sistem, mekanisme, dan prosedur PROSEDUR PELAYANAN                                                               
                                                                                            
MEKANISME PELAYANAN
1. Booking  Online atau mengambil No Antrian;
2. Pemohon meyerahkan berkas persyaratan;
3. Pemohon menerima tanda terima berkas, apabila berkas tidak dikembalikan;
4. Untuk golongan III/d kebawah Data Pemohon diinput oleh operator, diverifikasi oleh kasubbid, Kabid, Sekretaris dan Draf Surat Keputusan ditandatangani Kepala BKPSDM;
5. Untuk golongan IV Data Pemohon diinput oleh operator, diverifikasi oleh Kabid, Sekretaris dan Kepala BKPSDM, Draf Surat Keputusan dinaikan ke Sekretaris Daerah untuk ditandatangani;
6. Surat Keputusan diserahkan kepada Pemohon.
4.Jangka waktu penyelesaian6 (enam) hari kerja 
5.Biaya/tarifGratis     
6.Penanganan pengaduan, saran, dan masukanSarana yang digunakan dalam penanganan aduan, kritik, dan saran:
1. Ruang Pengaduan
2. E-mail: pmptspkotametro@gmail.com
3. SP4N Lapor
4. HP Pengaduan : 0821-8090-0850
5. Telepon : (0725) 49638,49313
6. Fax: (0725)49313
7. Kotak saran/pengaduan
8. Formulir survey IKM
9. E-Pengaduanmelalui : pengaduan.dpmptspmetro@gmail.com   Sarana Pengaduan BKPSDM Kota Metro:
1. Website: www.bkpsdm.metrokota.go.id
2. WA : 0815 4082 6268
3. Email : kepangkatanbkpsdm.kotametro@gmail.com  

Tindak lanjut penanganan aduan, kritik, dan saran adalah :
1. Verifikasi aduan;
2. Mediasi;
3. Koordinasi dan cek lokasi;
4. Penyelesaian/Sanksi.

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, kritik, dan saran adalah :
– 1 orang staf Seksi Pengaduan dan Informasi Layanan;
– 1 orang Sub Koordinator  Sub Substansi Pengaduan dan Informasi Layanan;
– 1 orang Koordinator  Substansi Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan;
– 1 orang OPD Teknis.

Unit yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah Seksi Pengaduan dan Informasi Layanan.  
 

Standar Pelayanan Publik Bagian Manufacturing

NO.KOMPONENURAIAN
1.Dasar Hukum1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Pegawai Negeri Sipil;
4. SK Kepala BKSDM Nomor: 1247/KPTS/B-3/2022 Tanggal 5 Desember 2022.
2.Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas1.    Ruang tunggu yang representatif dan dilengkapi AC
2.    Ruangan Layanan Disabilitas
3.    Aplikasi Booking Pendaftaran
4.    Mesin Antrian
5.    Tempat Bermain Anak
6.    Pojok Baca dan Perpustakaaan Mini
7.    Ruang Laktasi
8.    Unit Kesehatan MPP
9.    Parkir Kusus Disabilitas
10.  Kursi Roda
11.  Tempat parkir
12.  Food Court
13.  Mobil dansepeda motor dinas
14.  Almari dokumen
15.  Rak arsip
16.  Meja
17.  Kursi
18.  Komputer dan printer
19.  Telepon/Faksimile
20.  Alat tulis kantor
21.  Toilet umum
22.  Toilet Kusus Disabilitas
23.  Jaringan internet
24.  Koran/bahan bacaan
25.  TV
26.  Mushola
3.Jumlah pelaksana1. Petugas Front Office 1 orang.
2. Kasubbid Kepangkatan dan Penggajian Pegawai.
3. Kabid Pengadaan dan Mutasi.
4. Sekretaris BKSDMKepala BKSDM
4.Kompetensi PelaksanaA. Petugas Front Office :
1. Berpendidikan minimal SLTA sederajat;
2. Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan dan santun);
3. Mampu mengoperasikan komputer;
4. Mampu berkomunikasi secara lisan dan tertulis dengan baik;
5. Mengetahui tugas, fungsi, dan mekanisme pelayanan.

B. Kasubbid Kepangkatan dan Penggajian Pegawai
1. Berpendidikan minimal Strata Satu (S1);
2. Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait pelayanan publik;
3. Memiliki pengetahuan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik;
4. Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien;
5. Mengetahui tugas, fungsi, dan mekanisme pelayanan;

C. Kabid Pengadaan dan Mutasi
1. Berpendidikan minimal Strata Satu (S1);
2. Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait pelayanan publik;
3. Memiliki pengetahuan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik;
4. Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien;
5. Mengetahui tugas, fungsi, dan mekanisme pelayanan;
5.Pengawasan internal1. Dilakukan oleh atasan langsung.
2. Dilakukan oleh tim audit internal.
3. Kepala Dinas melakukan pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi.
4. Dilakukan langsung oleh Kepala Dinas melalui CCTV maupun aplikasi yang dapat dipantau langsung di ruang kerja Kepala Dinas.
6.Jaminan pelayanan1. Jaminan kualitas layanan dan produk layanan yang sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta didukung petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang ramah, cepat, terampil, dan sopan santun.
2. Jaminan pelayanan yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
7.Jaminan keamanandan keselamatan pelayanan1. Alat Pemadam Api Ringan (APAR);
2. Jalur Evakuasi Darurat Bencana;
3. Kotak P3K;
4. Pengawasan Ruang Pelayanan dan Parkir dilengkapi oleh CCTV dan;
5. Jaminan keamanan Data Pemohon melalui ruang arsip.
8.Evaluasi kinerja Pelaksana1. Evaluasi kinerja dilakukan melalui e-Survei Kepuasan Masyarakat (e-SKM) melalui mekanisme pengisian kuesioner oleh pengguna layanan.
2. Evaluasi penerapan Standar Pelayanan dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan.