Alur Layanan Mutasi




Persyaratan Mutasi Antar Unit Kerja Pemerintah Kota Metro
Surat Rekomendasi/Pengatar dari Kepala Unit Kerja dengan melampirkan :
- Surat Permohonan yang bersangkutan yang diketahui oleh atasan (bermaterai)
- Photo copy SK CPNS.
- Photo copy SK 100%.
- Photo copy SK Pangkat Terakhir.
- Photo copy SK Jabatan Terakhir (Struktural atau Fungsional).
- Photo copy SKP 2 (dua) tahun Terakhir.
- Photo copy Ijazah Terakhir.
Persyaratan Mutasi Keluar Pemerintah Kota Metro
DASAR : Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Surat Permintaan Persetujuan mutasi dari PPK Daerah yang dituju, dilampiri :
- Surat Permohonan pribadi yang bersangkutan yang diketahui atasan bermaterai
- Photo copy SK CPNS.
- Photo copy SK 100%.
- Photo copy SK Pangkat Terakhir.
- Photo copy SK Jabatan Terakhir (Struktural atau Fungsional).
- Photo copy SKP 2 (dua) Tahun Terakhir.
- Photo copy Karpeg.
- Photo copy Ijazah Terakhir.
- Surat Pernyataan tidak sedang menjalani pendidikan atau Tugas Belajar yang ditandantangani oleh Kepala BKPSDM Kota Metro.
- Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau sedang dalam proses pengadilan yang ditandatangani oleh KEPALA BKPSDM Kota Metro.
- Surat Keterangan Bebas temuan yang ditandatangani oleh Inspektur Kota Metro.
- Surat Penyataan Tidak Memiliki Pinjaman di Bank di wilayah Kota Metro yang ditandatangani oleh Bendahara Unit Kerja (Diatas Materai).
- Photo copy SK Suami (apabila alasan alih tugas/mutasi/pindah karena mengikuti suami).
- Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dari Unit Kerja Asal PNS ditandatangani oleh kepala Unit kerja (minimal eselon II)
- tidak sedang proses kenaikan pangkat. (Untuk PNS NIP 2019 ke atas harus memenuhi masa kerja 10 tahun sejak TMT PNS) Catatan : proses selanjutnya mengikuti persyaratan yang tercantum pada Peraturan BKN nomor 5 tahun 2019.
Persyaratan Mutasi Masuk Pemerintah Kota Metro
DASAR : Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, persyaratannya adalah :
- Surat Permohonan pribadi yang bersangkutan yang diketahui atasan/kepala unit kerja asal bermaterai, yang disampaikan kepada Walikota Metro Cq. Kepala BKPSDM Kota Metro.
- Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dari Instansi asal.
- Photo copy SK CPNS.
- Photo copy SK 100%.
- Photo copy SK Pangkat Terakhir.
- Photo copy SK Jabatan Terakhir (Struktural atau Fungsional).
- Photo copy SKP 2 (dua) Tahun Terakhir.
- Photo copy Karpeg.
- Photo copy Ijazah Terakhir.
- Surat Pernyataan tidak sedang menjalani pendidikan atau Tugas Belajar yang ditandantangani oleh Kepala BKPSDM/BKD
- Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau sedang dalam proses pengadilan yang ditandatangani Kepala BKPSDM/BKD
- Surat Keterangan Bebas temuan yang ditandatangani oleh Inspektur
- Photo copy SK Suami (apabila alasan alih tugas/mutasi/pindah karena mengikuti suami).
- Fotocopy E KTP
- mencantumkan nomor HP/WA yang aktif
- Tidak sedang proses kenaikan pangkat (Untuk PNS NIP 2019 ke atas harus memenuhi masa kerja 10 tahun sejak TMT PNS) Catatan : Proses selanjutnya mengikuti yang tercantum pada Peraturan BKN nomor 5 tahun 2019