Sebagai upaya penanggulangan darurat terpadu di wilayah Kota Metro, Dinas Kesehatan Kota Metro membuka layanan Public Safety Center (PSC) di nomor 119, yang sudah siap beroperasi mulai tanggal 1 April 2020. Untuk saat ini layanan Call Center 119 ini merupakan yang pertama di Lampung.
PSC merupakan amanah dari Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2013, dimana seluruh kabupaten / kota di Indonesia harus membentuk PSC. Dalam pelaksanaannya yang direncanakan secara bertahap, layanan ini akan terus dikembangkan sampai semua daerah otonom (kabupaten/kota) memiliki PSC. Diantara fungsi PSC adalah sebagai pusat koordinasi layanan kegawatdaruratan medis di suatu daerah, yang dapat diakses secara luas dan gratis oleh masyarakat, baik melalui sambungan telepon rumah maupun telepon seluler.
Sebagai contoh bila ada masyarakat yang menghubungi 119, maka Call Center akan menanyakan dimana lokasi kejadian berada dan akan mengarahkan ambulans dari Puskesmas, pos kesehatan, atau rumah sakit pemerintah yang paling dekat dengan lokasi kejadian. Apabila diperlukan, Call Center juga dapat menugaskan petugas medis untuk datang ke lokasi kejadian guna memberikan pelayanan atau pertolongan medis yang diperlukan.
Dinas Kesehatan Kota Metro juga berupaya untuk mengoptimalkan layanan Public Safety Center (PSC) 119 untuk penanggulangan dan pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19). Layanan Public Safety Center ini, nantinya juga dapat menerima pengaduan warga, lantaran sudah dilengkapi dengan petugas kesehatan yang bisa menjelaskan tentang Covid-19. Di sana, juga tersedia data jumlah pemantauan Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun jika yang positif dan negatif Covid-19.
Disamping itu, Dinas Kesehatan Kota Metro juga meluncurkan aplikasi Layanan Kesehatan terkait Covid-19 berbasis android, yang bernama PIKOMET YANKES yang dapat diunduh di Google Play Store, pada link: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.pikomet.diggi