Dalam rangka pengisian kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) diLingkungan Pemerintah Kota Metro Tahun Anggaran 2024, sebagaimana telah ditetapkandalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiRepublik Indonesia Nomor 293